RENGAT (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, perdana menggelar sidang secara online, Kamis (26/3/2020). Pelaksanaan sidang secara online ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara PN Rengat, Kejari Inhu dan Rutan Rengat.
Sidang online ini tersambung dari ruangan sidang PN Rengat ke ruang JPU Kejari Inhu dan Rutan Rengat. "Proses sidang secara online perdana ini, berjalan dengan lancar," ujar Humas PN Rengat Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Kamis (26/3/2020).
Dijelaskannya, didepan majelis hakim ada monitor yang terhubung ke JPU dan terdakwa di Rutan Rengat. Setiap prosesnya, baik pembacaan dakwaan maupun sidang yang sudah tahap esepsi dibacakan secara online.
Bahkan, masing-masing pihak dalam proses sidang secara online ini belum ada yang keberatan. "Terdakwa, baik yang didampingi pengacara hingga JPU, tidak ada yang keberatan. Sementara pada Kamis ini ada 16 perkara yang disidangkan secara online," ungkapnya.
Pelaksanaan sidang secara online ini sambungnya, masih dalam rangka untuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilingkungan PN Rengat hingga ke Rutan Rengat. "Sepengetahuan saya, sidang online ini perdana di Riau," terangnya.
Laporan Kasmedi (Rengat)
Editor: Deslina