RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan workshop in house Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Jumat (25/6/2021).
Kegiatan ini sekaligus menghadirkan pimpinan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio publik dan swasta yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Menjadi suatu kebanggaan bagi kami karena kembali dipercaya oleh KPID Riau untuk membantu terlaksananya workshop ini," ujar Kadis Kominfo Inhu, Jawalter S MPd, dalam sambutannya sekaligus membuka acara.
Dari KPID Riau, hadir sebagai narasumber Asril Darma SSi MIkom, Widde Munadir Rossa ST, dan Nopri Naldi SE. Dalam kegiatan ini, kembali ditekankan kepada lembaga penyiaran aspek positif dari kebebasan media saat ini adalah terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh transparansi informasi secara cepat dan mudah. Namun aspek kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai alat pembodohan masyarakat, tetapi sebaliknya harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat.
"Semua insan penyiaran mengikat kepada P3SPS," ujar Korbid Isi Siaran KPID Riau, Asril Darma.
Asril menambahkan, P3SPS erat kaitannya dengan UU ITE, karena saat ini kita menghadapi tantangan karena masyarakat sulit membedakan ranah pribadi dan publik. Untuk itu, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) hadir sebagai panduan tentang batasan-batasan mengenai apa yang diperbolehkan dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan atau produksi program siaran.
Sementara itu, Standar Program Siaran (SPS) sendiri merupakan panduan tentang batasan apa yang dibolehkan dan atau yang tidak diperbolehkan untuk ditayangkan dalam program siaran.
Terakhir, Asril juga menyosialisasi program pemerintah tentang migrasi tv digital.
"Kami harapkan tidak ada lagi blankspot di Riau, dan semua dapat merasakan siaran tv digital," tutur Asril.
Laporan: Fopin Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun