PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Juru Bicara (Jubir) Panitia Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski menyampaikan hasil pengumuman lulus seleksi administrasi calon anggota KPID Riau tahun 2021-2024.
Pengumuman itu berdasarkan berita acara keputusan tim seleksi calon anggota KPID Riau Nomor : 03/TIMSEL-KPID/1-XI/2021. Pada Jumat (17/9/2021), peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota KPID Provinsi Riau tahun 2021-2024 sebanyak 39 orang.
Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah:
1. Abdullah Mitrin
2. Abdul Munir
3. Ahmad Royhan
4. Alvie Abidin
5. Asril Darma
6. Bambang Suwarno
7. Darulhuda
8. Davitra
9. Denny Dasril
10. Dian Citra Andriani
11. Edi Yusrianto
12. Erik
13. Fitriady Syam
14. Harlen Manurung
15. Haznah Gazali
16. Hisam Setiawan
17. H Fazlan Surahman
18. H Fendri Jaswir
19. Julaini
20. Junaidi
21. Kazzaini KS
22. Mario Abdillah Khair
23. M Asrar Rais
24. Misbah
25. M Reza Mahaputra
26. Mohd Iqbal Taufik
27. Muhammad Amin
28. Oziwirman
29. Putri Poppy Nirmala
30. Rahmawati
31. Raga Perwira
32. Ridwan
33. Rhama Jhony Arif
34. Robert Satria
35. Suci Shintia
36. Taufik Nurhidayat
37. Taufik Hidayat
38. Tri Ranti
39. Warsito
Ia melanjutkan, untuk para calon anggota KPID yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap ujian Computerized Assisted Test (CAT), tanpa terkecuali.
Untuk informasi tentang tahap ujian CAT dapat dilihat di website http://dprd.riau.go.id, www.timselkpid2021.riau.go.id, www.diskominfotik.riau.go.id, www.mediacenter.riau.go.id.
"Untuk jadwal seleksi ujian CAT itu akan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa di tanggal 20 dan 21 September 2021 besok, di mulai dari pukul 08.00 WIB dimulai dari registrasi peserta dilanjutkan hingga selesai," katanya.
Lebih lanjut, Jubir Pansel KPID Riau ini menyebutkan adapun pelaksanaan ujian CAT akan dilaksanakan di UPT assessment Provinsi Riau, Jalan Ronggowarsito Pekanbaru. Peserta diwajibkan membawa hasil rapid antigen dengan hasil pemeriksaan negatif paling lama 2X24 jam sebelum pelaksanaan ujian CAT.
"Tentunya kita minta juga nanti para peserta selama ujian CAT wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker selama ujian berlangsung tetap menjaga jarak dan tidak berkerumunan," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para peserta untuk wajib tepat waktu karena peserta yang terlambat tidak diberikan penambahan waktu. Kemudian, peserta mengikuti ujian CAT harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan apabila tidak mengikuti dianggap mengundurkan diri.
Ia menuturkan saat ujian CAT, peserta tidak perlu membawa alat tulis. Namun peserta harusnya berpakaian sopan, rapi dengan alat komunikasi dalam mode silent. Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara resmi di website yang bekerja sama dengan timsel, media online dan media massa.
"Tentunya keputusan seleksi komisi penyiaran Indonesia tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi