RENGAT (RIAUPOS.CO) - Belum lagi hilang dari ingatan, oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu berinisial DRW (39) diamankan Polisi akibat kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu pada Sabtu (18/4/2020) pekan kemarin.
Kali ini, Polisi kembali berhasil mengamankan oknum ASN dilingkungan Pemkab Inhu tepatnya pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). ASN kali ini berinisial YW (48) warga Jalan Azki Aris Gang M Isa Kecamatan Rengat.
ASN YW diamankan Polisi akibat ikut dengan suaminya berinisial SUP (54) sebagai pengedar narkotika. "YW berperan sebagai penghubung pembeli dan sudah lama diincar," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (25/4/2020).
Penangkapan YW bersama suaminya bersamaan dengan malam pertama pelaksanaan salat Tarawih yakni pada Kamis (24/4/2020) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB. YW dan suaminya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang saat itu diamankan dikediamannya.
Penangkapan suami istri itu dilakukan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Inhu, setelah mendapat informasi dari warga daerah itu. Keduanya tergolong pemain lama dan tergolong lihai dalam melakukan transaksi narkotika.
Dari pasangan suami istri itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya enam bungkus narkotika jenis Sabu seberat 16,45 gram. Kemudian tiga bungkus narkotika jenis Ekstacy sebanyak 14 butir atau seberat 6,19 gram.
Tidak itu saja, dari pasangan suami istri tersebut juga diamankan dua unit timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,7 juta serta barang bukti lainnya. "Belum diketahui secara pasti motif tersangka YW ikut serta sebagian pengedar bersama suaminya," terang Misran.
Laporan Kasmedi (Pekanbaru)
Editor: Deslina