DIDUGA JUAL SABU

Oknum ASN Pemkab Inhu Diamankan Polisi

Indragiri Hulu | Kamis, 25 Februari 2021 - 14:05 WIB

Oknum ASN Pemkab Inhu Diamankan Polisi
Oknum ASN Pemkab Inhu berinisial EY (kiri) diamankan polisi akibat penggunaan narkotika jenis Sabu, Kamis (25/2/2021). (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) berinisial EY (44) diamankan polisi. Pasalnya, warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat itu mengantongi narkotika jenis sabu.

Bahkan tersangka diketahui sebagai pengedar narkotika di daerah. Karena tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka sebelumnya.


Parahnya lagi, ASN tersebut sebelumnya sudah sempat dihukum dengan kasus yang sama. "Benar, ada oknum ASN berinisial EY diamankan atas kasus perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Aipda Misran, Kamis (25/2/2021).

Dijelaskannya, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya. Di mana EY diamankan setelah dilakukan pengembangan dari pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka MFR alias Fais (47).

"Pengakuan tersangka MFR membeli sabu tersebut dari tersangka EY. Makanya selisih beberapa jam setelah MFR diamankan di rumahnya di Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, EY ikut diamankan," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MFR sebanyak satu paket ukuran kecil dengan berat kotor 0.30 gram. Sedangkan dari tangan tersangka EY diamankan sebanyak dua paket ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram.

"Dari cacatan kasus di Polres Inhu, EY merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014 lalu," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook