Gunakan Lampu Rem Modifikasi akan Ditindak

Indragiri Hulu | Senin, 24 Januari 2022 - 10:27 WIB

Gunakan Lampu Rem Modifikasi akan Ditindak
Satuan Polisi Lalulintas Polres Inhu melakukan sosialisasi tentang penyalahgunaan lampu rem yang dimodifikasi hingga mengganggu pengguna jalan lainnya, baru-baru ini. Ke depan, pengendara menggunakan lampu rem modifikasi akan ditindak. (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) akan menindak kendaraan yang menggunakan lampu rem modifikasi yang menyebabkan pengguna jalan terganggu atau silau. Namun sebelum dilakukan penindakan, pihak Satlantas lakukan sosialisasi.

"Mobil dengan lampu rem menyilaukan dan membahayakan pengemudi kendaraan lain akan ditindak. Hal ini juga sudah diperlakukan di Provinsi Riau," ujar Kasat Lantas, AKP Rocky Junasmi SIK MH, Ahad (23/1).


Menurutnya, beberapa waktu lalu di Kabupaten Inhu sudah belasan mobil dengan lampu rem yang membahayakan ditindak. Bahkan kepada pengendara, diminta untuk menganti lampu rem yang standar.

Kemudian untuk pemberlakuan penindakkan, akibat banyak keluhan dari warga atau pengendara lainnya. Apalagi pada malam hari, membuat jalan tidak bisa terlihat jelas.

"Penindakan tegas berupa tilang dan dicopot lampunya. Karena jelas membuat pengguna jalan lainnya tidak nyaman dan terganggu," tegasnya.

Kasat Lantas berharap, dengan penindakkan ini hendaknya pengendara pengguna lampu rem modifikasi hendaknya dapat sadar dan mengganti kepada lampu rem standar. "Jangan lagi ada menggunakan lampu rem modifikasi yang membuat pengguna jalan lainnya terganggu akibat silau," ujarnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook