DIANCAM BUNUH

Pelajar SMP di Inhu Diperkosa hingga Empat Kali

Indragiri Hulu | Sabtu, 23 Januari 2021 - 18:11 WIB

Pelajar SMP di Inhu Diperkosa hingga Empat Kali
Pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SMP berinisial Jpn. (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Di bawah ancaman bunuh, pelajar SMP umur 15 tahun di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diperkosa hingga empat kali di lokasi berbeda.

Pemerkosaan dilakukan oleh tersangka berinisial Jpn (23), warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim. "Perbuatan itu terungkap ketika orangtua korban melihat anaknya tengah bertengkar hingga dicekik pelaku," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (23/1/2021).


Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dan mencekik leher korban di dapur rumah pada Ahad (17/1/2021) pekan lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Di mana ibu korban marah melihat anaknya dicekik hingga dianiaya dan pelaku langsung pergi dari rumah korban.

Ibu korban heran dan bertanya kepada korban mengapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Akibat menolak, akhirnya pelaku marah hingga mencekik leher korban yang saat itu tengah berada di dapur.

Korban juga menceritakan bahwa, pelaku telah melakukan hubungan badan dengannya sejak Desember 2020 lalu. Bahkan terakhir dialaminya pada Ahad (10/1/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku mengajak korban hubungan badan pertama kali saat berada di atas lahan dataran tinggi. "Waktu itu korban berencana mencari sinyal untuk menyelesaikan tugas sekolah, lalu pelaku datang dan memaksa korban untuk berhubungan badan," ungkapnya.

Awalnya korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa dan mengancam membunuh. Karena lokasi itu jauh dari pemukiman dan takut dibunuh, korban yang masih polos itu hanya pasrah.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali mengancam bunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. "Setiap ada kesempatan, pelaku mengajak dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan," tambahnya.

Mendengar pengakuan korban, ibunya naik pitam dan akhirnya pada 21 Januari 2021 resmi melapor ke Mapolsek Kelayang. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook