RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Akhirnya, hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonis atau menghukum terdakwa Kepala Desa (Kades) Air Putih non aktif, Tursiwan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu, yakni selama lima tahun kurungan penjara.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. "Sidang putusan atas perkara Tipikor APBDes Air Putih tahun anggaran 2019, sudah digelar secara virtual pada Jumat (21/1/2022) dan hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun," ujar JPU Kejari Inhu, Eliksander Siagian SH, Sabtu (22/1/2022).
Menurutnya, hakim yang memimpin sidang pada perkara tersebut yakni Zulfadly SH MH dibantu dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Yelmi SH MH menyatakan terdakwa Tursiwan bersalah. Di mana terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimna dalam dakwaan primair JPU.
Kemudian, majelis hakim menghukum terdakwa Kades Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan penjara. Selanjutnya membayar sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp275 juta subsider empat bulan penjara.
Atas putusan itu sambungnya, terdakwa juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami akan menentukan sikap, apakah banding atau tidak atas putusan majelis hakim dalam waktu tujuh hari kedepan," ungkapnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengar)
Editor: Rinaldi