RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dr Nurhadi SpOG dan Kapten (Purn) Toni Sutianto SH menolak hasil rekapitulasi penghitungan jumlah dukungan. Pasalnya, balon dengan sebutan Nurani itu menduga ada kecurangan dalam pengumpulan dukungan oleh pihak lain.
Tidak itu saja, balon pasangan Nurani juga menduga ada keterlibatan oknum camat, kades, korwil pendidikan hingga oknum ASN dalam penggalangan pengumpulan KTP dukungan untuk balon lain.
"Kami sudah sepakat menolak hasil rekapitulasi jumlah dukungan untuk balon jalur perseorangan tingkat kecamatan se Kabupaten Inhu," ujar kuasa hukum pasangan Nurani, Dody Fernando SH MH, Jumat (17/7/2020).
Bentuk penolakan tersebut adalah tidak ditandatanganinya berita acara hasil rekapitulasi disetiap kecamatan. Kemudian, pada hari Sabtu (18/7/2020) akan disampaikan surat penolakan hasil rekapitulasi tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu.
Tidak itu saja, pihaknya juga akan menyampaikan laporan kepada Mapolres Inhu. Di mana laporan tersebut untuk membuktikan adanya dugaan pemalsuan tandatangan dukungan.
"Ada KTP pendukung kami diambil tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Di sini akan terbukti ada pemalsuan, pengerahan hingga terjadi kegandaan dukungan yang mencapai enam ribu lebih," ungkapnya.
Kemudian dalam laporan ke Mapolres Inhu yang lebih mengarah kepada tindak pidana umum itu, akan diajukan beberapa contoh dari kegandaan enam ribu dukungan tersebut.
"Persoalan ini untuk mengejar pemalsuan. Sehingga terungkap kezoliman yang terjadi di Kabupaten Inhu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rekapitulasi penghitungan jumlah dukungan balon jalur perseorangan di tingkat kecamatan sesuai ketentuan.
"Saat rapat rekapitulasi itu sudah ada pihak-pihak terkait seperti LO dan Panwascam hadir," kata Yenni.
Selain itu, sebutnya, ketika berlangsungnya rapat rekapitulasi yakni saat dibacakannya dukungan setiap desa, tidak ada sanggahan dari masing-masing LO. Sehingga dengan kondisi itu, tidak ada permasalahan atas dukungan yang sudah diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Namun Yenni mengakui, setelah rapat rekapitulasi, LO salah satu balon jalur perseorangan tidak bersedia menandatangani berita acara.
"Walaupun tidak bersedia tandatangan, rapat rekapitulasi tetap sah dan proses tahapan Pilkada di Inhu tetap berjalan sesuai tahapannya," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun