OPERASI YUSTISI COVID-19 INHU

73 Warga Terjaring Razia

Indragiri Hulu | Sabtu, 16 Januari 2021 - 14:36 WIB

73 Warga Terjaring Razia
Warga terjaring operasi yustisi akibat melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial, Jumat (15/1/2021). (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Hingga saat ini tim pemburu teking Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih melaksanakan razia yustisi. Bahkan, razia yustisi kali ini dilakukan serentak dalam wilayah Kabupaten Inhu.

Jadwal pelaksanaan razia yustisi yang dilakukan tim pemburu teking juga ditingkatkan intensitasnya dari biasa. Hal ini dilakukan mengingat jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Inhu terus bertambah.


Razia yustisi pada Jumat (15 /1/2021) malam, tim pemburu teking Covid-19 bergerak dari Kota Rengat hingga sejumlah kecamatan. "Operasi yustisi berhasil menjaring 73 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes), seperti tidak memakai masker," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (16/1/2021).

Warga yang terjaring razia yustisi diberikan sanksi berupa teguran lisan yakni untuk 40 orang pelanggar. Kemudian, warga yang terjaring razia juga berikan teguran tertulis kepada 23 pelanggar.

Tidak itu saja, tim pemburu teking juga memberikan teguran kepada enam pemilik tempat usaha. "Ada sebanyak empat orang pelanggar diberikan sanksi sosial," ungkapnya.

Masih katanya, pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan hingga ke tingkat Polsek jajaran dan operasi berakhir hingga pukul 23.00 WIB. "Sebagian warga sangat mendukung operasi ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook