INDRAGIRI HULU

Penjualan BBM ke Jeriken, Polres Inhu Akan Periksa Saksi Ahli

Indragiri Hulu | Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:48 WIB

Penjualan BBM ke Jeriken, Polres Inhu Akan Periksa Saksi Ahli
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso (DOK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polres Inhu terus memproses dugaan penyelewengan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di salah satu SPBU Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Setalah mengamankan empat tersangka awal September lalu, saat ini penyidik memeriksa sejumlah saksi hingga saksi ahli. "Proses terus berjalan. Sesuai rencana, akan dilanjutkan dengan periksa ahli," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK, Kamis (14/10).


Selama berproses, empat tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu. Sehingga ketika berkas sudah tuntas, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu.  Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan dua karyawan SPBU di Jalan Lintas Timur, Dusun Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Pasalnya, kedua karyawan tersebut tertangkap basah menjual BBM ke jeriken, masing-masing berinisial SO (27) warga Desa Petala Bumi, dan DO (37) warga Pangkalan Kasai. Keduanya merupakan karyawan SPBU yang bertugas sebagai pengisian BBM.

Tidak itu saja, polisi juga mengamankan dua pembeli BBM yang menggunakan jeriken tersebut, masing-masing berinisial MM (39) dan SH (29) yang juga warga daerah itu. Dimana para pelaku itu diamankan pada Rabu (29/9)  lalu sekitar pukul 15.45 WIB. Keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook