DPW Partai Berkarya Ajukan PAW Anggota DPRD Inhu, Yurizal Ajukan Gugatan

Indragiri Hulu | Kamis, 13 Juli 2023 - 22:06 WIB

DPW Partai Berkarya Ajukan PAW Anggota DPRD Inhu, Yurizal Ajukan Gugatan
Ilustrasi: Partai Berkarya (INTERNET)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Partai Berkarya surati DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Di mana surat tersebut tentang pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPRD Inhu atas nama Yurizal SH. Demikian disampaikan Ketua DPW Riau Partai Berkarya, Tengku Afuarahim SKom, Kamis (13/7/2023).

"Pengajuan PAW akibat saudara Yurizal telah dipecat dari partai. Karena selama ini dinilai tidak loyal," ujar Tengku Afuarahim.


Menurutnya, surat pengajuan PAW tersebut diperkuat oleh putusan hakim Pengadilan Negeri Rengat. Karena atas pengajuan PAW tersebut, sempat dipermasalahkan dan diduga Yurizal ke Pengadilan Negeri Rengat.

"Tuntutannya sudah dilumpuhkan pengadilan dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) dan putusan sudah inkrah karena penggugat tidak melakukan kasasi," tegasnya.

Untuk itu, katanya, dengan adanya putusan tersebut, tidak ada lagi alasan penundaan Yurizal untuk di-PAW sebagai anggota DPRD Inhu.

"Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur. Karena surat sudah kami ajukan pada bulan Maret lalu," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya sudah memproses surat yang disampaikan DPW Riau Partai Berkarya.

"Surat sudah diproses dan sedang ditelaah pada Bagian Risalah Setwan dan kami memprosesnya mengacu pada ketentuan yang berlaku," ucap Elda Suhanura.

Proses itu dilakukan pihaknya sejak surat masuk atau sudah beberapa bulan yang lalu. Bahkan proses itu hampir bersamaan anggota dewan yang diusulkan PAW tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Rengat.

"Kami lakukan telaah staf dan konsultasi ke pihak yang berkompeten untuk referensi. Bahkan, kami sangat berhati-hati dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," terangnya.

Di tempat terpisah, Yurizal SH dikonfirmasi melalui penasihat hukum nya, Bahtiar SH mengatakan bahwa, pihaknya kembali mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Rengat.

"Putusan NO itu ada dua pilihan, bisa ajukan gugatan baru atau kasasi. Kami menilai wajar diputuskan NO akibat kami mengajukan tergesa-gesa," sebut Bahtiar.

Gugatan kedua ini, sambungnya, sudah sempat digelar melalui persidangan perdana pada Selasa (12/7/2023) kemarin. Bahkan, gugatan kedua sudah mulai disidangkan. Hanya saja pihak tergugat yakni DPD, DPW hingga DPP Partai Berkarya tidak hadir dan dilanjutkan pekan depan.

"Kami dituduh tidak loyal, padahal semua kewajiban partai sudah dilakukan dan jalankan," terangnya.

Humas Pengadilan Negeri Rengat, Adityas Nugraha SH membenarkan adanya dua gugatan yang diajukan Yurizal SH melalui PH-nya Bahtiar SH.

"Benar, gugatan pertama nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Rgt kemudian gugatan kedua nomor 10/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Rgt," kata Adityas Nugraha.

Dijelaskannya, isi putusan dalam eksepsi atas gugatan Nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Rgt: menyatakan tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima. Kemudian dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi gugatan prematur para tergugat.

Dalam pokok perkara yakni, pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini besarnya ditetapkan sejumlah Rp989.500.

"Putusan NO dengan ketentuan juga dapat diajukan kembali," terang Adityas.

Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook