NARKOTIKA

Edarkan Sabu dari Rutan Rengat, Dua Napi Narkoba Diamankan Polisi

Indragiri Hulu | Selasa, 12 Mei 2020 - 00:27 WIB

Edarkan Sabu dari Rutan Rengat, Dua Napi Narkoba Diamankan Polisi
Tersangka SGM (tiga dari kiri) dan tersangka ZRN (tiga dari kanan) saat diamankan dari Rutan Kelas II B Rengat, Ahad (3/5/2020). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Lokasi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kali ini berbeda dari sebelumnya. Berapa tidak, lokasi pengungkapan kali ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.

Pengungkapan kasus narkotika di Rutan kelas II B Rengat merupakan perdana dilakukan jajaran Polres Inhu. Bahkan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang juga narapidana (napi) di rutan tersebut.


Belum diketahui secara pasti, apakah peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas II B Rengat sudah berlangsung lama. Namun dari dari penangkapan tersebut, ada dua napi yang terlibat.

"Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Jaliper Toruan S AP," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik didampingi Paur Humas Aipda Misran, Senin (11/5/2020).

Tersangka sekaligus napi yang diamankan itu di antaranya berinisial SGM (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Tersangka sebelumnya juga tersandung kasus yang sama.

Kemudian tersangka berinisial ZRN (38) warga Desa Pelanko Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu. Bahkan tersangka ZRN yang juga napi Rutan Kelas II B Rengat sebelumnya juga tersandung kasus yang sama.

Penangkapan berawal dari tersangka SGM atas informasi yang diterima Satuan Reskrim Narkoba pada Ahad (3/5). Pada hari itu juga atau sekitar sekitar pukul 02.00 WIB, Kasat Reskrim Narkoba bersama team Opsnal langsung melakukan interogasi terhadap SGM di kamarnya, tepatnya di Blok Blk.

Bahkan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan barang bukti Narkotika berbagai ukuran siap edar.

"Dari barang bukti yang diamankan, tersangka tidak bisa mengelak," ungkapnya.

Ketika dilakukan pengembangan, Satuan Reskrim Narkoba berhasil mengamankan tersangka ZRN. Dari penyelidikan, tersangka SGM sebagai orang yang memasarkan narkotika jenis sabu.

Dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni puluhan bungkus narkotika jenis sabu atau seberat 305 gram.

"Dari penangkapan tersebut, masih dilakukan pengembangan," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook