RENGAT (RIAU POS.CO) - Sedikitnya 36 warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring razia yustisi. Di mana razia yustisi tersebut digelar Polsek Seberida pada sejumlah titik keramaian dan padat aktivitas di wilayah daerah tersebut.
Razia yustisi dalam rangka penegakan disiplin dan Prokes serta implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar dilaksanakan Polsek Seberida.
"Masih ada puluhan warga bandel yang terjaring razia yustisi oleh Polsek Seberida, hal ini membuktikan jika kesadaran masyarakat mematuhi Prokes masih rendah, padahal penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu masih tergolong tinggi," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, 36 orang warga pelanggar Prokes yang terjaring razia yustisi itu, mayoritas warga yang tidak memakai masker. Bahkan ada diantaranya, warga berkerumun tanpa menjaga jarak ditempat-tempat umum, seperti pasar, kedai kopi serta tempat padat aktivitas lainnya.
Secara rincian puluhan warga yang terjaring razia yustisi itu diantaranya, 21 orang diberi sanksi berupa secara lisan, 15 orang sanksi tertulis. Sedangkan untuk pelaku usaha, seperti kedai kopi, toko menjual barang harian, pakaian, bahan bangunan, mini market serta lainnya tidak ditemukan melanggar Prokes.
Selain razia, Polsek Seberida juga sosialisasikan Prokes, bahaya serta upaya pencegahan Covid-19. "Polsek Seberida juga mengimbau masyarakat agar tetap patuhi Prokes sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Erwan Sani