RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menggelar talk show di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Indragiri (Swai) Pemkab Inhu, Kamis (8/7). Kegiatan tersebut sempana hari ulang tahun (HUT) ke-61 Adhyaksa.
Talk show ini diisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu Eliksander Siagian SH didampingi jaksa fungsional pada bidang tindak Pidsus Andi Syahputra Sinaga. Talk show yang berlangsung di Gedung Radio Relevisi dan Balai Wartawan, Jalan Batu Canai, Kelurahan Pematang Reba itu, mengambil tema zona integritas.
"Zona integritas itu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah. Dimana pemimpin dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Eliksander Siagian SH.
Dalam talk show ini juga disampaikan tentang pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum yang akhirnya menimbulkan stigma di masyarakat terhadap kejaksaan khususnya Kejari Inhu. Menanggapi hal itu, Eliksander menjelaskan bahwa setelah melalui proses hukum, yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
"Namun karena mereka melakukan upaya hukum kasasi, saat ini masih menunggu putusan hakim Mahkamah Agung (MA)," ungkap Eliksander Siagian yang mengawali karirnya sebagai CPNS di Wamena Papua.
Eliksander mengimbau dan meminta dukungan masyarakat agar membantu dalam pencanangan WBK dan WBBM, khususnya dalam perubahan terkait kinerja kejaksaan. Bentuk pelayanan dan aduan, Kejari Inhu juga telah menyediakan call center yang bisa dihubungi dengan nomor 081113008131.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa Kejaksaan RI membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung dan menjadi bagian dari Kejaksaan RI dan menjadi CASN.
Andi Syahputra Sinaga menambahkan, dengan adanya berbagai pelayanan yang dilakukan Kejari Inhu menuju Zona Integritas yang WBK dan WBBM, diharapkan dapat memulihkan citra kejaksaan di masyarakat. "Jadi semuanya sudah terbuka, agar masyarakat melihat bahwa kejaksaan sekarang telah berubah," ujar Andi yang juga ditunjuk sebagai agen perubahan dari jabatan jaksa.(kas)