TALKSHOW RADIO

Kejari Inhu Komitmen dengan Zona Integritas

Indragiri Hulu | Kamis, 08 Juli 2021 - 22:02 WIB

Kejari Inhu Komitmen dengan Zona Integritas
Suasana dialog yang dilaksanakan Radio Swara Indragiri menghadirkan Kejaksaan Negeri Rengat, Kamis (8/7/2021). (DISKOMINFO INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - LPPL Radio Swara Indragiri (SWAI FM)  milik Pemkab Inhu melakukan talkshow spesial bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu), Kamis (08/07/2021). 

Talkshow yang berlangsung di gedung radio televisi dan balai wartawan Batu Canai, Pematang Reba itu menghadirkan Narasumber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu, Eliksander Siagian SH, serta jaksa fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Syahputra Sinaga. 


Sebagai pembuka, Eliksander memaparkan secara singkat mengenai Zona Integritas. 

"Ialah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana pemimpin dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," ujar pria yang mengawali karirnya sebagai CPNS di Wamena, Papua, tersebut. 

Dalam talkshow ini juga disinggung terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum yang akhirnya menimbulkan stigma di masyarakat terhadap kejaksaan, khususnya Kejari Inhu. 

Menanggapi hal tersebut, Eliksander menjelaskan bahwa setelah melalui proses hukum, yang bersangkutan dinyatakan bersalah. 

"Namun karena mereka melakukan upaya hukum kasasi, saat ini kita masih menunggu putusan hakim Mahkamah Agung," tutur Eliksander. 

Di bagian lain, Andi menambahkan, dengan adanya berbagai pelayanan yang dilakukan Kejari Inhu menuju Zona Integritas yang WBK dan WBBM, diharapkan dapat memulihkam citra kejaksaan di mata masyarakat. 

"Jadi semuanya sudah terbuka, agar masyarakat melihat bahwa kejaksaan sekarang telah berubah," ujar Andi yang juga ditunjuk sebagai agen perubahan dari jabatan jaksa. 

Terakhir Eliksander menghimbau dan meminta dukungan masyarakat agar membantu dalam pencanangan WBK dan WBBM, khususnya dalam perubahan terkait kinerja kejaksaan. Bentuk pelayanan dan aduan, Kejari Inhu juga telah menyediakan call center yang bisa dihubungi dengan nomor 081113008131.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung dan menjadi bagian dari Kejaksaan RI dan menjadi CASN.

Laporan: Fopin Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook