PERKARA PILKADA INHU

JPU Ajukan Banding Atas Putusan Satu Kadis dan Lima Kades

Indragiri Hulu | Jumat, 05 Februari 2021 - 18:07 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan Satu Kadis dan Lima Kades
Salah seorang terdakwa perkara Pilkada saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat baru-baru ini.(KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) ajukan upaya hukum pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana pemilihan bupati dan wakil bupati.

Upaya hukum berupa banding atas putusan terhadap satu kepala dinas dan lima kepala desa (Kades) atas perkara pidana Pilkada itu disampaikan JPU ke PN Rengat. "Benar, JPU Kejari Inhu ajukan banding," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Jumat (5/2/2021).


Atas pengajuan banding tersebut, pihak PN Rengat langsung meneruskan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Sehingga untuk putusan atas perkara tindak pidana Pilkada dengan enam terdakwa sudah menjadi kewenangan majelis hakim PT Riau. "Pengajuan banding sudah disampaikan kepada PT," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH mengatakan bahwa, setidaknya ada dua alasan menjadi pertimbangan atas upaya hukum terhadap putusan majelis hakim. "Benar, kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucapnya.

Menurutnya, dua alasan yang menjadi dasar mengajukan upaya hukum yakni putusan tidak dua pertiga dari tuntutan. Di mana, sebelumnya JPU menuntut enam terdakwa perkara pidana Pilkada itu selama lima bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider tiga bulan.

Namun putusan majelis terhadap enam terdakwa pada Rabu (3/2/2021) kemarin yakni selama satu bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara. "Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dan tidak dua pertiga sesuai ketentuannya," tambahnya.

Alasan kedua sambungnya, demi rasa keadilan. Di mana sebelumnya, Kades Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST dengan kasus dan pasal yang sama diputus selama empat bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Mudah-mudahan majelis hakim PT dapat mempertimbangkan pengajuan banding yang kami lakukan," harapnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook