Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Indragiri Hulu | Sabtu, 03 Juni 2023 - 16:43 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH bersama anggota usai mengamankan pelaku bersama barang bukti, Jumat (2/6/2023) (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Di mana, terduga pelaku telah melancarkan aksinya di Desa Lambang Sari V, Kecamatan Lirik.

Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial, BH alias Boby (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Lirik. Bahkan pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru saja keluar dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.


"Pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, di sebuah warung Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Jumat (2/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (3/6/2023).

Dijelaskannya, pelaku baru saja beberapa hari keluar Rutan pasca menjalani hukuman atas kasus yang sama. Hanya saja, usai menjalani hukuman dan ketika pulang ke rumah orangtuanya, ternyata pelaku kembali beraksi.

Kejadian kali ini dialami Dwi Nova Heryanto (32) yang juga warga daerah itu. Di mana sekira pukul 07.30 WIB, berawal ketika ayah korban pulang dari masjid setelah menunaikan Salat Subuh.

Kemudian, ayah korban bertanya pada korban, di mana sepeda motor miliknya Nopol BM 5694 VS. Bahkan, saat itu korban menjawab ada di garasi dan ayah korban mengatakan tidak ada sepeda motor.

Mendengar hal itu, korban langsung menuju garasi dan ternyata benar saja sepeda motornya tidak ada. Padahal sebelum ayahnya ke masjid, sekitar pukul 04.30 WIB, sepeda motor itu masih ada.

Setelah dicari sekitar rumah, namun tak juga ditemukan. Bahkan, korban langsung  datang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lirik.  

Ketika menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan, pada pukul 15.30 WIB. Bahkan penyelidikan membuahkan hasil, bahwa akan ada transaksi sepeda motor yang jenisnya sama seperti sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto SH bersama anggotanya untuk memburu dan mengamankan pelaku. Hingga akhirnya, sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di sebuah warung di Kelurahan Sekar Mawar.

Di mana saat itu, pelaku sedang menunggu calon pembeli sepeda motor hasil curiannya dan tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban. "Pelaku Curanmor dalam tempo yang relatif singkat, tak sampai 24 jam berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook