INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 45 kepala desa (Kades) hasil pemilihan serentak tahap 3 tahun 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilantik dan diambil sumpah jabatanya, Senin (30/12) pagi kemarin.
Pelantikan tersebut disaksikan juga oleh perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) RI, Ketua DPRD serta Forkopimda setempat.
Pelantikan Kades ini merupakan implementasi dan amanah dari UU No.6/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang desa.
Bupati berpesan kepada kades yang baru dilantik agar menjadi kades yang profesional dan amanah. Karena, merekalah orang pilihan yang dipercayaan oleh masyarakat untuk menjadi pemimpin hingga seberapa tahun kedepan.
Maka dari itu, disampaikannya, para pemimpin desa tersebut meski mampu melaksanakan tugas secara baik, dengan mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Awal-awal masuk kerja besok, carilah buku-buku aturan desa dengan membaca, mempelajari, pahami dan mengimplemintasikannya," pesan bupati.
Artinya, bupati menginginkan para kades bisa bekerja sesuai aturan supaya cita-cita pembangunan dapat dipenuhi. Termasuk berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Jangan sampai ada yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan itu," tambahnya.
Masih dikatakan bupati, jika kades benar-benar fokus dan serius dalam bekerja, dia optimis apa yang diharapkan dapat terlaksana.
Terlebih dalam hal pengolalaan keuangan. Sebab, hari ini anggaran yang masuk ke desa sangat besar baik itu melalui daerah, provinsi dan pusat. Secara otomasi seorang kepala desa harus mempu mengelola keuangan dengan baik.(adv)