TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar ekspos kasus penganiayaan berat (anirat) atau penyiraman air keras terhadap korban Beni Ismail (43), Senin (31/8).
Dalam keterangan pers, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, mengatakan dari hasil penyelidikan penyidik motif penyiraman oleh eksekutor adalah ingin mendapat imbalan.
"Otaknya pelaku merupakan keluarga korban sendiri. Dimana pemicunya adalah persoalan hutang piutang,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Pelaku yang pertama ditangkap adalah pelaku JA (39) dan BB (22). Kemudian hasil pengembangan kembali diamankan pelaku yang diduga sebagai aktor dalam kasus tersebut, yakni FA (20).
Dengan demikian, dua pelaku yang bertindak sebagai eksekutor dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
"Sedangkan otak pelaku, kita jerat dengan pasal 354 ayat (1) KUHP. Ancamannya delapan tahun penjara,"jelas lulusan AKPOL 2001 ini.(ind)