PENIPUAN ONLINE INTERNASIONAL

Warga Inhil Jadi Korban Sindikat

Indragiri Hilir | Sabtu, 28 November 2020 - 10:21 WIB

Warga Inhil Jadi Korban Sindikat
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan jajaran memberikan keterangan pers atas pengungkapan kasus penipuan lewat media sosial, di Tembilahan, Jumat (27/11/2020).(INDRA EFENDI/RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar sindikat penipuan melalui media sosial (medsos) jaringan internasional. Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan warga negara Nigeria.

Sedangkan korbannya seorang janda inisial AS (53), warga Tembilahan, Inhil. Diungkap petugas, James (35) yang merupakan otak pelaku menggunakan modus akan menikahi korban tersebut.  "Pelaku mengaku sebagai anggota militer Amerika Serikat, yang dalam waktu dekat akan pensiun dan siap menikahi korban,"ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/11) siang.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu 4 warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jakarta. Mereka adalah GU (29), TA (34) dan SF (27) berjenis kelami perempuan serta AZ (32) berjenis kelamin laki-laki. Diceritakan Kapolres, awalnya korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada September 2020 lalu. Lalu kemudian dilanjutkan dengan percakapan via messenger dan WhatsApp.

Dalam percakapan itu, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar 1.500.000 dolar AS atau setara dengan  Rp22.500.000,000 untuk investasi di Indonesia. Lalu korban dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Julia yang merupakan SF. Di sini SF berperan selaku agen ekspedisi kurir atas perintah James, memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar 1.500.000 dolar AS telah cair. "SF meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang melalui transfer ke salah satu bank atas nama AZ," terang Kapolres.

Merasa sudah tertipu, korban melaporkan kasus tersebut kepada petugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku di Jakarta, pada 22 dan 23 November 2020. Lalu kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Selain lima pelaku juga diamankan barang bukti (BB) 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Para pelaku  dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.(ind)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook