RIAUPOS.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan 300 karung sepatu bekas impor di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku atas nama MS alias Atoy, turut diamankan pihak berwajib di sebuah rumah Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit I AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan serah terima pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Selasa (21/3). Di mana, para pelaku sendiri berikut barang bukti sudah diamankan pada pertengah Januari 2023 lalu.
“Kami telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tembilahan terkait perkara barang bekas impor sepatu yang berasal dari luar negeri,” ungkap AKBP Edi.
Hal tersebut, disampaikan dia, sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyeludupan baju maupun sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk di perdagangkan (berupa sepatu second berasal dari luar negeri),” terang Edi.
Adapun modus operandi dan motif pelaku memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang diimpor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dikirim ke Kota Tembilahan, Provinsi Riau.
Sepatu belas tersebut di impor secara ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen dengan tujuan pelaku untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar. Barang bukti yang disita kurang lebih 300 karung sepatu belas, 1 unit handphone, 5 struk bank bukti setoran.
“Dari pengakuannya, pelaku memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang 5 tahun,” terangnya.
Pelaku dikenakan dengan persangkaan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pasal 47 ayat (1) setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian Pasal 111 setiap importir yang mengimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana di maksud dalam pasal 47 ayat (1), di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Edi.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru