PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Zulkifli Hasan, melakukan pemusnahan barang ilegal berupa pakaian, tas dan sepatu bekas, Jumat (17/3/2023). Kegiatan ini dilaksanakan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Zulkifli Hasan dalam kesempatan tersebut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan tim gabungan terhadap salah satu gudang yang ada di Jalan Bina Widya, Pekanbaru.
"Dari hasil penindakan tersebut, didapati 730 bal dari enam truck yang berisi pakaian, tas dan baju bekas. Di mana nilai barang tersebut ditaksir sebesar Rp10 miliar lebih," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari suplier dari Batam. Kemudian, suplier tersebut mendapatkan barang dari Cina.
"Penindakan dan pemusnahan ini juga berasaskan perintah bapak presiden, di mana kita dilarang melakukan import barang bekas. Kecuali barang-barang tertentu seperti pesawat tempur," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi