Bupati Minta Kepastian Transfer ke Daerah

Indragiri Hilir | Rabu, 22 Januari 2020 - 09:51 WIB

Bupati Minta Kepastian Transfer ke Daerah
FOTO BERSAMA: Bupati Inhil HM Wardan bersama Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan pejabat lainnya foto bersama saat berada di Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Humas Pemkab Inhil)

INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- DEMI kelancaran pelaksanaan pembangunan, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan meminta kepastian dari pemerintah pusat terhadap persoalan transfer dana bagi hasil (DBH) ke daerah.

Pernyataan ini disampaikannya saat berkunjung ke Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri (Kepmendagri) di Jakarta, Senin (20/1). Dengan demikian akan ada kepastian pencairan dana dari pemda kepada pihak ketiga.


"Sehingga penyelesaian tunda bayar kegiatan 2019 ada kepastian," sebut Bupati Inhil HM Wardan.

Selain persoalan tersebut, juga dibicarakan mengenai perubahan nomenklatur SOTK baru. Bupati meminta kejelasan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan. Mengingat adanya perubahan urusan serta penggabungan dan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Hal ini menjadikan benturan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang masih menggunakan nomenklatur lama," papar mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini Provinsi Riau ini.

Karena dengan terbitnya nomenklatur yang baru mengharuskan pembiayaan kegiatan dengan dasar nomenklatur yang terbaru pula.

Sementara pihak Kementerian Keuangan tentang transfer dana bagi hasil dapat dipastikan pada triwulan I atau dengan kata lain pada Januari 2020. Belum di transfer nya DBH, bukan saja terjadi di Inhil akan tetapi beberapa daerah lainnya.

Demikian pula tanggapan dari pihak Kemendagri RI mengenai perubahan SOTK yang baru. Untuk perubahan nomenklatur Pemerintah Daerah dapat menggunakan penyelesaian dengan cara memasukkan dalam perubahan penjabaran APBD yang akan di usulkan.

Sehingga permasalahan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang terdapat perubahan dapat diselesaikan dan berjalan dengan semestinya. Hal tersebut dapat dipastikan tidak akan ada permasalahan di kemudian. Karena, produk hukum yang mengatur hal tersebut telah pasti.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook