Bupati Lantik 167 Pejabat Fungsional

Indragiri Hilir | Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:25 WIB

Bupati Lantik 167 Pejabat Fungsional
UCAPKAN SELAMAT: Bupati Inhil HM Wardan dan Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, bersalaman serta memberikan ucapan selamat kepada pejabat fungsional yang baru dilantik, Jumat (20/12/2019).(Humas Pemkab Inhil)

INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan kepada 167 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Jumat (20/12) pagi.

Dari 167 pejabat fungsional tersebut, 136 terdiri dari tenaga kesehatan seperti perawat, bidan dan 1 orang dokter. Sedangkan sisanya 36 merupakan tenaga pendidik, guru garis depan.


Para pejabat fungsional tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) pengangkatan 2017 lalu. Mereka, dikatakan Bupati, adalah ujung tombak pemerintah yang menjadi pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, bupati turut memberikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Seraya berharap para pejabat yang diberikan kepercayaan dapat mengemban amanah dengan sebaik mungkin dan menjadi pelayan masyarakat.

"Pengangkatan dan pelantikan ini tentunya mempunyai arti penting sebagai langkah awal untuk memulai pekerjaan selaku pejabat fungsional," kata Bupati Inhil HM Wardan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan di atas merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No.11/2017 tentang manajemen pegawai negeri. Bahwa setiap ASN yang diangkat menjadi pejabat fungsional, wajib dilantik dan diambil sumpah janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa.

"Maka itu laksanakanlah amanah, kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya. Karena sumpah dan janji diikrarkan ini tidak hanya disaksikan oleh kita, akan tetapi yang terpenting adalah Allah SWT," paparnya.

Untuk itu, lanjut bupati, bekerjalah secara baik dan tunjukkan kemampuan. Bupati meyakinkan kesungguhan dalam melaksanakan tugas tentunya akan mendapat penilaian tersendiri dari para atasan.

Dia juga mengingatkan kepada para ASN, bahwa kontrak kerja ASN itu selama 10 tahun. Artinya, setelah 10 tahun ASN tersebut baru bisa mengajukan pindah. Apabila itu dilanggar, maka dianggap mengundurkan diri.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook