TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan sedikitnya 1,4 kilogram (kg) sabu-sabu dan 4.930 butir pil ekstasi, Senin (20/6) pagi kemarin. Proses pemusnahan dipimpin Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, didampingi Ketua DPRD Inhil H Ferriyandi, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhil H Tantawi Jauhari dan unsur forkopimda setempat, serta pihak lainya.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, menerangkan, pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam press release saat itu, merupakan upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil.
Di mana pihaknya berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. Khususnya tindak pidana narkotika. Dengan harapan dapat memberi efek jera kepada para pelaku-pelaku yang lainnya.
"Narkotika ini sangat merusak anak muda penerus masa depan bangsa. Maka perlu komitmen kita bersama untuk memberantasnya," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis, BB narkotika tersebut merupakan hasil kejahatan dari empat pelaku di dua lokasi berbeda, di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.
Pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku yang sedang berada di atas kapal motor pembawa kelapa. Masing-masing berinisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK.
"Mereka baru saja pulang dari luar negeri (Malaysia). Ketika diperiksa, kami mendapatkan barang bukti sabu di kamar mesin," terangnya.
Penangkapan pelaku narkotika ini disebutkan AKP Indra, berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Untuk mempermudah proses penangkapan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Tembilahan.
Sedangkan satu pelaku lainnya, dengan inisial YA (34) berhasil diamankan di wilayah hukum Posek Keritang. Pelaku ini tidak memiliki hubungan apapun terhadap tiga pelaku yang ada di Kateman.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun," sambungnya.(ind)