INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- Bupati Inhil Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menegaskan pelaksanaan program kerja melalui instansi teknis membutuhkan penyebarluasan informasi. Meski menurutnya tidak semua informasi dapat disebarluaskan. Namun setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi terhadap publik.
"Sejauh mana progres. Itu mesti dipublikasikan," tegas Bupati Inhil HM Wardan saat memberikan arahan pada evaluasi dan sinkronisasi penyebarluasan dan penguatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Kamis (19/19).
Meski, menurut bupati ada hal-hal yang dapat dirahasiakan. Artinya, masyarakat harus mengetahui dan masyarakat membutuhkan informasi seputar pembangun serta program pemerintah.
Ditegaskan bupati, setiap OPD perlu membentuk PPID pembantu dibawah koordinasi PPID utama. Yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Inhil.
Salah satu program yang perlu untuk dipublikasikan secara maksimal yakni Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) plus terintegrasi yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Hal ini, lanjut Bupati, dimaksudkan agar poin terintegrasi pada program DMIJ plus terintegrasi, dapat tercermin pada tataran implementasi. Poin terintegrasi, dijelaskan bupati, juga termasuk dalam aspek penyebarluasan informasi oleh setiap PPID pembantu.
"Tidak ada ego badan, ego dinas dalam pelaksanaan program DMIJ plus terintegrasi. Butuh sinergitas yang terjalin antar OPD. Salah satunya dalam hal penyebarluasan informasi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan mengungkapkan, semua OPD di lingkungan Pemkab Inhil belum mempunyai surat keputusan (SK). Dia menyarankan, agar Diskominfops Inhil selaku PPID utama dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya PPID pembantu.
"PPID Pembantu harus patuh terhadap PPID Utama terkait penyebarluasan informasi publik," tukas Zufra.
Zufra menjelaskan, seluruh aspek keterbukaan informasi oleh OPD selaku PPID pembantu telah diatur dalam UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam UU tersebut, OPD sebagai badan publik berhak menolak beberapa informasi yang sifatnya rahasia.(adv)