Gelanggang Sabung Ayam di Kebun Sawit Digerebek Polisi

Indragiri Hilir | Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:18 WIB

Gelanggang Sabung Ayam di Kebun Sawit Digerebek Polisi
Ilustrasi sabung ayam (DOK JAWAPOS.COM)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Gelanggang sabung ayam di lokasi perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir (Inhil), digerebek polisi, Rabu (10/8/22) sore.

Di lokasi petugas berhasil mengamankan 8 orang. Termasuk satu orang dengan inisial T (50), warga Kecamatan Keritang, yang disinyalir sebagai pengelola gelanggang judi sabung ayam tersebut.


Kapolres Inhil AKBP Norhayat, melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, mengatakan penggerbekan lokasi itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakuian penyelidikan dan penggerbekan.

"Selain 8 pelaku, kami juga mengamankan barang bukti (BB) 28 ekor ayam jago. Alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor," jelasnya.

Petugas menjerat para pekaku judi sambung ayam tersebut menggunakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman  pidana penjara paling lama 10 tahun.

Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan perjudian jenis dadu. Satu orang yang diduga sebagai bandar dengan inisial L (48) juga ikut diamankan petugas.

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook