INHIL (RIAUPOS.CO) - Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsuddin Uti, menekankan perlu adanya pengawasan terkait penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021.
Penjelasan ini dia sampaikan saat menghadiri pertemuan dengan anggota Komisi IX DPR RI Emanuel Melki Ades Laka Lena di Pekanbaru, Selasa (9/11).
Pertemuan ini merupakan upaya mendapatkan data, terkait pengawasan terhadap kesiapan dan dukungan pemerintah daerah atas Inpres tersebut. Secara fungsi, Inpres Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di sana Wabup menyampaikan beberapa masukan.
Di antaranya mengenai pentingnya pengawasan terkait penerapan Inpres itu. Wabup juga mengucapkan terimakasih atas dorongan anggota DPR RI dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil yang sudah dilaksanakan sejak awal 2021. "Daerah Inhil teridiri dari pulau-pulau. Maka dari itu perlu pengawasan dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Wabup Inhil H Syamsuddin Uti.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, program jaminan ketenagakerjaan sudah berjalan. Bahkan Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap 16. 800 pegawai tidak tetap non ASN berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui APBD Riau.(adv)