TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tiga pelaku penganiayaan terhadap korban dengan inisial MA (22) di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) diamankan, Ahad (30/1).
Penangkapan terhadap pelaku disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat, melalui Kasat Reskrim AKP Abdullah Amru, setelah adanya laporan dari keluarga korban.
"Kami mendapat laporan dari isteri korban dan langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (31/10).
Beberapa jam setelah menerima laporan para pelaku akhirnya diamankan di salah satu tempat. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka inisial DA (12), R (30) dan FF (15) berhasil kami amankan, saat sedang berkumpul,” katanya.
Meski tidak menyebutkan apa motif pengeroyokan, namun para pelaku dijelaskan kasat dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sementara korban, mengalami sejumlah luka lebam di mata sebelah kanan, bibir atas dan hidung mengeluarkan darah. "Korban dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan,” imbuhnya.(ind)