IMIGRASI

Warga Myanmar Ditahan Imigrasi Tembilahan

Indragiri Hilir | Selasa, 01 September 2020 - 18:42 WIB

Warga Myanmar Ditahan Imigrasi Tembilahan
Petugas menggelar keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana keimigrasian, Selasa (1/9/2020).(INDRA EFENDI/RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Dua orang warga negara asing (WNA) berasal dari Myanmar, ditangkap dan ditahan Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan. 
 
Keduanya merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) bernama Karimullah dan Rokia. Keduaya diduga melakukan tindak pidana keimigrasian menurut pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tetantang keimigrasian.
 
Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Himawan, menerangkan, penangkapan kedua pelaku bermula atas kecurigaan petugas Imigrasi saat melakukan permohonan pembuatan paspor pada 23 Juli 2020 lalu.
 
"Pelaku didampingi seorang WNI, inisial Z melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran," ungkap Himawan, Selasa (1/9) siang.
 
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Imigrasi bersama Korwas PPNS Polres Inhil 1 September 2020 disimpulkan pelaku telah melakukan tindak pidana keimigrasian.
 
"Mereka telah melakukan tindakan pidana Keimigrasian dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia," terang Himawan.
 
Saat ditanya, apakah Karimullah bersama Istinya masih diakui sebagai masyarakat Myanmar, pihak imigrasi belum bisa memastikan. Yang jelas kata Himawan, dari tangan mereka ditemukan kartu pengungsi di sebuah rumah di Jakarta.
 
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Penyidik, Denny. Dia menyatakan tujuan Karimullah Mengungsi ke Indonesia untuk Berbisnis, khusunya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
 
"Selama penyelidikan, tidak ada ditemukan kasus lain. Namun penyidik menemukan aktiVitasnya selama di Indonesia, untuk kepentingan bisnis, jual beli buah pinang," terangnya.
 
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: M Arief/Hary BK









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook