DIGIRING KE KANTOR SATPOL PP

Panti Pijat Jondul Buka Lagi, Tiga Pemijat Terjaring

Hukum | Selasa, 19 Januari 2016 - 21:50 WIB

Panti Pijat Jondul Buka Lagi, Tiga Pemijat Terjaring

Alhasil, terjaringlah tiga cewek tadi. Mereka diamankan karena tidak memiliki kartu tanda penduduk Kota Pekanbaru. ‘’Diduga didatangkan ke  Pekanbaru hanya untuk dipekerjakan sebagai pemijat,’’ ucapnya.  ‘’Mereka berada di lokasi yang sejak dulu identik sebagai tempat panti pijat. Bahkan tidak punya KTP,’’ sambung Zul.

Dibenarkan Zul, salah satu di antara mereka berusia 35 tahun. Sementara dua yang lain, sekitar 20-an tahun. ‘’Ketiga cewek itu diduga pemijat. Mereka  diamankan dari  Jondul Baru,’’ ujarnya.

Baca Juga :TITD Giok Ong Tian Co Gelar Pengobatan Gratis Suhu Ahan

Ditegaskannya, kegiatan serupa ini rutin dilakukan sebagai bentuk penegakan  Perda di Kota Bertuah. Pada tahun 2015 lalu, sejumlah panti pijat sudah dituntaskan penertibannya.

Pengawasan terhadap indikasi prostitusi, terus akan dilakukan. Di antaranya dengan cara patroli dan razia. Terkait tiga cewek yang diamankan, akan dilepaskan setelah ada yang menjamin. ‘’Dikasi pengarahan dulu. Kemudian diberi sanksi di tempat. Selanjutnya  diperbolehkan pulang apabila ada yang  menjamin. Jika tetap melanggar, nantinya ada sanksi tegas, pidana kurungan  badan 3 sampai 6 bulan,’’ paparnya.

Ditegaskannya lagi, jika ketiga cewek tersebut masih melanggar, akan ada proses yang melibatkan hakim, kepolisian dan kejaksaan. ‘’Tindakan tegas jarang kita lakukan, karena lebih kepada penyuluhan. Penindakan tegas dilakukan apabila melakukan pelanggaran berulang kali,’’ tutupnya.

Sumber: Pekanbaru MX

Editor: Amzar









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook