Alhasil, terjaringlah tiga cewek tadi. Mereka diamankan karena tidak memiliki kartu tanda penduduk Kota Pekanbaru. ‘’Diduga didatangkan ke Pekanbaru hanya untuk dipekerjakan sebagai pemijat,’’ ucapnya. ‘’Mereka berada di lokasi yang sejak dulu identik sebagai tempat panti pijat. Bahkan tidak punya KTP,’’ sambung Zul.
Dibenarkan Zul, salah satu di antara mereka berusia 35 tahun. Sementara dua yang lain, sekitar 20-an tahun. ‘’Ketiga cewek itu diduga pemijat. Mereka diamankan dari Jondul Baru,’’ ujarnya.
Ditegaskannya, kegiatan serupa ini rutin dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda di Kota Bertuah. Pada tahun 2015 lalu, sejumlah panti pijat sudah dituntaskan penertibannya.
Pengawasan terhadap indikasi prostitusi, terus akan dilakukan. Di antaranya dengan cara patroli dan razia. Terkait tiga cewek yang diamankan, akan dilepaskan setelah ada yang menjamin. ‘’Dikasi pengarahan dulu. Kemudian diberi sanksi di tempat. Selanjutnya diperbolehkan pulang apabila ada yang menjamin. Jika tetap melanggar, nantinya ada sanksi tegas, pidana kurungan badan 3 sampai 6 bulan,’’ paparnya.
Ditegaskannya lagi, jika ketiga cewek tersebut masih melanggar, akan ada proses yang melibatkan hakim, kepolisian dan kejaksaan. ‘’Tindakan tegas jarang kita lakukan, karena lebih kepada penyuluhan. Penindakan tegas dilakukan apabila melakukan pelanggaran berulang kali,’’ tutupnya.
Sumber: Pekanbaru MX
Editor: Amzar