Mahendradatta, ketua tim pengacara Ba’asyir, menuturkan, pihaknya memang menunggu keputusan pemerintah pekan ini. Bahkan, menurutnya bisa sampai Sabtu (26/1) akhir pekan ini keputusan itu dinanti. Apabila tidak jadi, mereka sudah menyiapkan gugatan peraturan menteri hukum dan HAM terkait syarat pembebasan bersyarat.
”Rencana pengujian itu kalau time line-nya belum ditentukan tapi siap. Tapi (rencana pembebasan, red) ini dululah diselesaikan. Ini ibarat itikad baik kenapa harus ditolak,” ujar Mahendradatta di kantornya, kemarin.
Mahendradatta menilai itikad baik Presiden sudah sepatutnya dibersihkan dari kepentingan politik apa pun. Tapi, hanya sebatas pada koridor hukum.
”Yang penting kami bersangka baik menyiapkan kepulangan ustaz. Janjikan selesainya pekan ini,” jelas dia.
Abdul Rahim, putra ketiga Ustaz Ba’asyir, mengungkapkan bahwa saat bebas kelak ayahnya akan lebih banyak tinggal bersama keluarga besar mereka di Solo, Jawa Tengah. Dijelaskan oleh Abdur Rahim, Ustaz Ba’asyir punya tiga anak, 21 cucu, dan tiga cicit. ”Kami siapkan sambutan sambil syukuran kecil-kecilan. Ini rahmat bagi kita. Ustaz Abu Bakar Ba’asyir kembali kepada keluarga,” ungkap dia.
Abdul Rahim juga menegaskan bahwa Ustaz Ba’asyir sebenarnya cinta pada Indonesia. Tapi juga meyakini kebaikan negeri ini terjadi kalau diatur oleh Syariat Allah SWT.
”Diatur oleh tatanan Allah SWT sebagai pencipta dan pemelihara negeri ini. Makanya beliau perjuangkan ini,” ungkap dia. Perjuangan itu diupayakan sejak tahun 1970-an atau 1980-an. Dia pun mengakui kalau Ustaz Ba’asyir keluar masuk penjara karena upaya tersebut. Rencana pembebasan Ustaz Ba’asyir sebelumnya juga sudah pernah muncul sekitar setahun lalu. Tapi, urung dilaksanakan.
Saat itu Ustaz Ba’asyir diminta untuk membuat permohonan grasi kepada Presiden. Tapi, dia tidak mau menandatangani permohonan itu lantaran tidak berkenan mengaku bersalah. Salah satu yang mengganjal pembebasan bersyarat juga keengganan Ustaz Ba’asyir untuk mengaku bersalah.
”Saya sempat mendengar waktu itu Presiden Jokowi sempat menyetujui. Cuma mungkin terjadi polemik di kabinet atau apa saya kurang tahu detailnya,” kata Abdul Rahim.
Pengamat pemasyarakatan Leopold Sudaryono menyebutkan, memang ada beberapa masalah besar yang dilakukan pemerintah terkait dengan intervensi politik pembebasan Ustaz Ba’asyir. Salah satunya mengenai latar belakang Ba’asyir sebagai residivis kasus terorisme. Tercatat, sudah dua kali Ustaz Ba’asyir masuk penjara dalam kasus terorisme.(far/jun/syn/tyo/ted)