Sampai ada keputusan resmi dari pemerintah, Ustaz Ba’asyir tetap menjalani masa hukuman sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) Rika Aprianti menegaskan, sampai saat ini Ustaz Ba’asyir masih menjalani masa pemidanaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Rika belum bisa berkomentar banyak soal pembebasan Ba’asyir lantaran belum menerima informasi terbaru.
”ABB (Abu Bakar Ba’asyir) sampai saat ini masih menjalankan pidana sesuai putusan pengadilan,” ujar Rika saat dihubungi Jawa Pos (JPG) kemarin.
Achmad Michdan sebagai kuasa hukum Ustaz Ba’asyir menuturkan bahwa masih ada waktu bagi pemerintah untuk merealisasikan janji sampai Rabu (23/1). Dia masih yakin Presiden Jokowi akan memenuhi janji yang sudah disampaikan sebelumnya.
”Saya justru diminta kapan maunya (dibebaskan). Kita ya hari Rabu. Proses administrasinya ada di tangan Kemenkumham itu kan sebagai pelaksana lembaga pemasyarakatan,” ujar Michdan saat dihubungi melalui sambungan telepon malam tadi.
Michdan yang juga pengurus Tim Pengacara Muslim itu masih yakin pemerintah sedang memproses janji yang sudah disampaikan kepada Ustaz Ba’asyir. Mengingat batas waktu pada Rabu belum terlewati. ”Mereka sedang proses. Ini (kemarin) masih hari Senin. Jadi, masih berharap,” imbuh Michdan.
Dia bahkan mempertegas peran Wiranto yang kedudukanya sebagai pejabat pembantu presiden. Sedangkan usulan untuk pembebasan Ustaz Ba’asyir justru datang dari pemerintah.
”Saya pikir bukan urusannya Pak Wiranto ya. Ini urusannya Pak Presiden yang membidangi langsung,” ujar Michdan.
Apabila pekan ini janji membebaskan Ustaz Ba’asyir tidak teralisasi, pemerintah Jokowi harus siap menerima dampaknya. Michdan tidak secara jelas menyebut dampak yang dia maksud.
”Nanti itu ada dampaknya sendiri. Ya, artinya bisa saja itu kan ada kan ustaz tentu bukan hanya keluarga tapi juga simpatisannya,” ungkapnya.