Itu karena nasabah telah dilindungi oleh undang-undang dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka berdampak menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang. Kemudian, tindakan itu jika terus berlanjut akan ada oknu-oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar.
"Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," imbuh jenderal bintang satu itu.
Agung menyebut, dari hasil penyidikan, telah disita beberapa barang bukti, yaitu empat buah handphone, slip setoran transfer, satu buku tabungan bank Mandiri, satu kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE. Penyidik, lanjutnya, sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C.
Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri. Tersangka dikenakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama