JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus penculikan dan penyiksaan Imam Masykur oleh Praka Riswandi Manik cs ternyata tidak hanya membuat marah publik. Rakyat Aceh pun marah dan tak terima dengan kelakuan oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dan 2 anggota TNI yang jadi komplotannya.
Kemarahan rakyat Aceh itu dipicu penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur yang sangat tidak manusiawi. Mereka menuntut agar para pelaku diproses secara transparan dan berkeadilan serta dihukum dengan hukuman yang setimpal.
Rakyat Aceh tak peduli kendati para pelaku adalah warga Aceh sekalipun. Pernyataan sikap rakyat Aceh itu disampaikan Komite Peralihan Aceh (KPA) dalam sebuah video yang disebarluaskan melalui media sosial.
Dalam pernyataannya, Ketua KPA Tengku Emy Shamsuddin, mengecam keras atas tindakan yang dilakukan pelaku penculikan dan penyiksaan Imam Masykur. Sosok yang biasa disapa Abu Salam itu menegaskan pihaknya tidak akan pernah tinggal diam jika kasus itu tidak dituntaskan secara adil.
"Kami akan sangat kecewa apabila ini terjadi (tidak diusut tuntas). Dan kami tidak akan tinggal diam," kata Abu Salam, dikutip Pojoksatu.id, Rabu 30 Agustus 2023.
Tidak hanya mengecam keras, Abu Salam juga mengancam akan membawa kasus penculikan dan penyiksaan Imam Masykur ke dunia internasional.
"KPA luar negeri akan melakukan manuver dan memback up keluarga korban dan akan membawa kasus ini ke tingkat internasional," tegasnya.
Akan tetapi semua itu dipastikan Abu Salam tidak akan pernah terjadi. Itu jika ketiga pelaku benar-benar mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang sangat sadis.
"Tapi bila seluruh elemen terkait menyelesaikan kasus dengan adil sehingga 3 pelaku ini dapat hukuman yang setimpal, maka kami akan sangat berterimakasih," ucapnya.
Di waktu yang bersamaan, beredar pula video lain yang mengatasnamakan Bangsa Aceh. Bangsa Aceh menyatakan akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan itu akan dibuat jika kasus penculikan dan penyiksaan Imam Masykur tidak diselesaikan secara adil. Selain itu, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Apabila 3 tersangka tidak dihukum setimpal, maka Aceh akan kembali meminta kepada Republik Indonesia untuk memisahkan diri," ucap salah seorang pria dalam video tersebut dikutip Pojoksatu.id.
Saking marahnya, bangsa Aceh bahkan tidak hanya mengancam akan kembali mengangkat senjata.
"Kami Bangsa Aceh akan kembali angkat senjata seperti masa waktu dulu," kata dia.
"Jangan salahkan rakyat Aceh akan melawan kembali. Jangan salahkan rakyat Aceh akan angkat senjata kembali," sambungnya.
Sebelumnya, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, dalam keterangannya pada Senin 28 Agustus 2023 menyatakan telah menangkap ketiga pelaku. 3 pelaku penculikan dan penyiksaan Imam Masykur itu adalah oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.
Sedangkan 2 anggota TNI lainnya yang jadi komplotan adalah Praka HS dan Praka J. Keduanya adalah angggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Ketiganya juga sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum kemiliteran. Sementara 3 pelaku lain adalah warga sipil yang salah satunya adalah kakak ipar Praka Riswandi Manik, Zulhadi Satria Saputra.
Selain Zulhadi Satria Saputra, 2 lainnya yakni Heri dan AM yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Kasus ini bahkan mendapat atensi langsung dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Panglima mengaku prihatin dan berjanji akan mengawal kasus ini sampai para pelaku dijatuhi hukuman berat. Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.
Julius menyatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka Riswandi Manik termasuk pidana berat.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Selain itu, Praka Riswandi Manik juga langsung dipecat dari TNI.
"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tegasnya.
Dengan ancaman hukuman tersebut, bisa dipastikan bahwa Praka Riswandi Manik Cs dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman