KEPENUHAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu, Selasa (29/12) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Resmida Boru Nainggolan yang ditembak sebanyak lima kali oleh suaminya Bripka STS yang bertugas di Polsek Kepenuhan. Bagaimana jalannya rekonstruksi itu?
Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Jalan Baru PT Eluan Mahkota (EMA) Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, dengan menghadirikan tersangka Bripka STS.
Belum dimulainya rekonstruksi kasus pembunuhan, keluarga korban yang telah lama menunggu di TKP, menangis histeris dan mengutuk tersangka ketika turun dari mobil menuju TKP. Keluarga korban berupaya untuk mengejar tersangka pembunuhan, karena telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Namun berhasil dihadang polisi yang berupaya melindungi tersangka.