Keluarga korban tidak menyangka, tersangka Bripka STS tega menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan senjata api miliknya dengan lima kali tembakan hingga korban tersungkur dan tewas di tempat di depan rumah miliknya sendiri.
Usai menembak istrinya hingga tewas, Bripka ST Simanjuntak yang bertugas di Polsek Kepenuhan melarikan diri keluar dari Riau. Akhirnya dari pengejaran pihak kepolisian, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (20/11) lalu.
Dalam pada itu, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto SIK saat memimpin rekonstruksi mengatakan, rekontruksi dilakukan karena salah satu teknis penyidikan untuk mendapatkan kejelasan atau menyamakan keterangan dari BAP dengan dilapangan
Baik keterkaitan antara tersangka, korban dan saksi dalam suatu tindak pidana. Melalui rekontruksi ini akan simpulkan.’’Kurang lebih ada 18 adegan yang dilakukan tersangka Bripka STS dalam rekontruksi ini. ”Perbuatan tersangka menghilang nyawa seseorang sudah terpenuhi. Kita belum menyimpulkan, apakah ada motif perencanaan pembunuhan terhadap korban yang dilakukan tersangka, kita akan pelajari usai rekonstruksi ini,’’tambahnya.
Laporan : Harjono dan Engki Prima Putra