KASUS RASIAL

Banser Hormati Proses Hukum Abu Janda

Hukum | Sabtu, 30 Januari 2021 - 22:06 WIB

Banser Hormati Proses Hukum Abu Janda
Bima Arya alias Abu Janda, terjerat kasus SARA. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menegaskan pernyataan Permadi Arya atau lebih dikenal dengan Abu Janda dalam cuitannya di Twitter tidak mewakili lembaga Banser, tetapi pribadi yang bersangkutan.

Pernyataannya yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 pada 2 Januari 2021, jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.  


"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser," kata Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).  

Hasan mengakui, Permadi Arya atau Abu Janda memang pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Namun, menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak). 

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat  prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser. 

Karena itu, jika ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser.  

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.  

Hasan juga mengatakan, Banser menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan oleh Abu Janda. Banser  berharap kasus yang kini tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya. 

Menurut Hasan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini. Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (28/1/2021), sebagai bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.  

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.

Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut. 

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun. Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.  

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” kata Hasan.  

Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).  

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.  

Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sumber: News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook