HUKUM

Sebut Islam Arogan, Abu Janda di Ujung Penjara?

Nasional | Minggu, 31 Januari 2021 - 13:05 WIB

Sebut Islam Arogan, Abu Janda di Ujung Penjara?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permadi Arya atau yang lebih dikenal Abu Janda memberikan klarifikasi melalui video berdurasi 2 menit. Dalam video tersebut, dia mengatakan bahwa kalimat yang menyebutkan ‘Islam arogan’ bukan tanpa maksud.

Menurutnya, komentar tersebut ada untuk membalas cuitan dari Ustad Tengku Zulkarnain yang menurutnya mengandung unsur SARA. Dalam twit tersebut, dikatakan bahwa minoritas di Indonesia itu arogan ke mayoritas.


“Jadi karena itu lah keluar kata ‘arogan’ di tulisan saya, karena saya menjawab twit Ustad Tengku yang mengatakan katanya minoritas di sini Arogan ke mayoritas,” jelas dia dalam video yang dikutip JawaPos.com, Minggu (31/1).

Abu Janda juga menyebutkan, komentar tersebut ia lontarkan sebagai seorang muslim dalam konteks kritikan perihal masalah internal Islam di dalam negeri saat ini. Oleh karena itu, muncul lah kalimat ‘Islam sebagai agama pendatang dari Arab’, sebab yang di maksud bukan Islam nusantara, seperti NU ataupun Muhammadiyah.

“Jadi yang saya maksud adalah Islam transnasional seperti Salafi Wahabi yang memang pertama dari Arab, yang kedua memang mereka arogan ke budaya lokal, seperti mengharamkan sedekah laut yang saya tulis dan lain sebagainya. Jadi bukan Islam nusantara seperti NU dan Muhammadiyah, bukan generalisasi semua Islam,” ungkapnya.

Ia pun meminta maaf atas kalimat yang ia lontarkan di Twitter. Begitu juga dengan kesalahpahaman publik dalam mengintepretasiman cuitannya.

“Mohon maaf jika ada kesalahpahaman, maklum jempol menulis saat debat panas Jadi keluarnya suka tidak sinkron. Sekali lagi saya ucapkan matur suwun kiai, gus, ustad, mohon arahannya terus,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Abu Janda dilaporkan pada 28 Januari lalu oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Adapun, laporan sudah diterima oleh kepolisian dengan registrasi nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Rencananya, pada Senin (1/2) besok, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Dia akan diperiksa pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang.

“Sudah dilayangkan surat panggilan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, polisi tidak boleh tebang pilih dalam kasus Permadi Arya atau Abu Janda.

“Makanya Abu Janda ini ya diproses, semua sama si depan hukum. Tidak boleh hukum digunakan untuk kelompok tertentu, kepentingan tertentu,” ujar Jazilul dalam diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (30/1).

Menurut Jazilul, yang dilakukan Abu Janda sangatlah sensitif karena ini bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

“Saya berharap aparat penegak hukum, karena ini menyangkut isu sensitif ditindaklanjuti dengan baik. Jangan sampai ada dugaan seseorang itu kemudian kebal hukum,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, jangan sampai timbul persepsi miring dari masyarakat lantaran polisi tidak memproses Abu Janda.

“Kalau tidak menindaklanjuti maka muncul dugaan seseorang itu atau polisi tidak adil,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal GP Ansor Adung Abdul Rochman mengatakan, Abu Janda memang salah satu anggota Banser. Dia pernah mengikuti program pelatihan Banser.

“Saudara Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi,” kata Adung saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (30/1).

Meski begitu, Menurut Adung, menjadi kader atau anggota Banser itu bukan sekadar bangga mengenakan seragam saja. Tapi harus memegang teguh 3 karakter yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada 4 prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Serta hal yang paling penting dimiliki anggota Banser yaitu akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

“Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” jelas Adung.

Lebih lanjut, Adung menyampaikan, pernyataan Abu Janda melalui akun media sosialnya tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Oleh karena itu, GP Ansor mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polri.

“Pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal. Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook