Dapat Grasi, KPK Tetap Sidik Annas Maamun di Kasus Lain

Hukum | Jumat, 29 November 2019 - 17:00 WIB

Dapat Grasi, KPK Tetap Sidik Annas Maamun di Kasus Lain
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Meski mantan Gubernu Riau Annas Maamun diberikan grasi atau pengampunan oleh Presiden Joko Widodo, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Grasi yang diterima Annas dalam perkara lain, yakni suap terkait perubahan fungsi kawasan hutan di Riau.

“Penyidikan untuk Annas Maamun (kasus lain) masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (29/11).

Baca Juga :Pilih Mendekam di Penjara, Jessica Wongso Tolak Ajukan Grasi

Selain kasus suap terkait perubahan kawasan hutan, Annas juga terjerat dugaan suap kepada anggota DPRD Riau mengenai pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015 lalu.

KPK memastikan, meski Annas diberi grasi tidak memengaruhi proses hukum pada kasus lain yang juga menjeratnya. Penyidikan kasus itu, kini telah rampung dan masuk ke pelimpahan tahap pertama.

“Penyidikannya sudah hampir selesai. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa masuk ke pelimpahan tahap kedua dan kemudian diproses di persidangan,” jelas Febri.

Sebelumnya, Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Dia bakal menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. Grasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2019.

Meski menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi, Presiden Jokowi menegaskan pemberian grasi kepada Annas dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan. Alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun.

“Kalau setiap hari atau setiap bulan kita mengeluarkan grasi untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari,” tukas Jokowi beberapa waktu lalu.

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook