KASUS HAMBALANG

Uang Pengganti Rp57 M Dipermasalahkan Anas Urbaningrum di Sidang PK

Hukum | Jumat, 29 Juni 2018 - 19:50 WIB

Uang Pengganti Rp57 M Dipermasalahkan Anas Urbaningrum di Sidang PK
Anas Urbaningrum. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar untuk membayar kerugian negara dipermasalahkan terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum.

Anas mempermasalahkan itu dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Ketika persidangan, Anas melalui tim kuasa hukumnya mendatangkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang untuk menjelaskan perkara hukum yang menjeratnya.

Baca Juga :Terkait Aset di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Dicecar dengan Sejumlah Pertanyaan oleh Polisi

"Saudara ahli saya ingin mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang tentang apa makna nyata dan pasti, bukan asumsi, bukan kira-kira, bukan dari keterangan lisan orang apalagi yang tidak kredibel. Parameter nyata pasti itu apa?" tanya dia di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Diterangkan Dian, untuk dapat melihat kerugian negara harus didasari dengan dokumen suatu data yang valid yang menentukan adanya relevansi kerugian negara sehingga pelaku koruptor bertanggung jawab atas kerugian negara itu.

Selanjutnya, terdapat jumlah pasti, hal itu agar tidak adanya prediksi untuk menilai adanya kerugian negara. Jumlah pasti itu kemudian harus dilakukan audit dan investigasi setelah adanya dokumen jumlah pasti.

"Ini guna menghindari perdebatan supaya dapat yakin dari apa yang disampaikan," jelasnya.

Anas selanjutnya mempersoalkan, jika uang pengganti yang dibayarnya itu tidak berkaitan dengan hasil audit, tetapi berdasarkan keterangan lisan. Mendengar itu, Dian menilai kondisi yang disampaikan oleh Anas tidak memiliki standar khusus untuk menghitung kerugian negara.

Pasalnya, jika tidak memenuhi standar prosedur dapat dibatalkan.

"Data itu harus relevan, akurat, akuntabel, dan asersi," paparnya.

Karena itu, dia berpendapat uang pengganti kerugian negara harus berdasar data audit yang valid dan pasti.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dengan kerugian negara. Jadi, tidak asal potensi praduga, tapi harus nyata dan pasti," terangnya.

Adapun pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia pun wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp57,5 miliar dan SGD 5,2 juta.

Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dia mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus Hambalang. Salah satu novum atau bukti baru adalah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook