JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Syria akan diperiksa oleh pihak kepolisian. Hal itu dikatakan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.
Tujuannya, untuk menghindari adanya WNI yang terlibat aksi teror di Syria dan menyebarkannya di Indonesia.
“Misalnya nanti ditemukan bukti dan sudah jelas akan diproses hukum,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/5/2018).
Pemeriksaan ketat itu, sambungnya, dilakukan setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan. Dia menyebut, Polri akan melakukan pengawasan bersama Badan Nasional Penanggulan Teror (BNPT) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan fungsinya masing-masing.
"Nanti diatur siapa yang di depan, siapa yang akan proses hukum, dan siapa yang lakukan penindakan," jelasnya.
Namun, kata dia lagi, Polri tetap berharap agar semua stakeholder bisa saling bekerja sama hingga ke tingkat akar rumput. Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) sebelumnya telah disahkan DPR Jumat (25/5).
Adapun UU itu dianggap sebagai aturan yang lebih pro aktif dibanding regulasi sebelumnya. Polri pun siap memgimplementasi UU tersebut dengan maksimal. Dalam UU Antiterorisme itu ada sejumlah perubahan terkait teknis kepolisian.
Di antara perbedaan itu, yakni kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain sesuai Pasal 12B ayat (1). (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama