SESUAI UU TENTANG PENERBANGAN

Pidana 8 Tahun Penjara Ancam Masyarakat yang Bercanda Soal Bom

Hukum | Selasa, 29 Mei 2018 - 17:20 WIB

Pidana 8 Tahun Penjara Ancam Masyarakat yang Bercanda Soal Bom

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pidana delapan tahun penjara mengancam siapa saja yang bermain-main soal bom (joke bomb). Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut.

“Pelaku ini bisa diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Bukan hanya ancaman UU, untuk menekan dan menghilangkan hal demikian, Korps Bhayangkara pun tidak akan mentolerir bagi siapapun yang bercanda soal bom agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.

“Ini akan kami proses hukum agar memberikan efek jera,” tutur mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut.

Kepanikan penumpang Lion Air JT687 tujuan Pontianak-Jakarta, sebelumnya, dipastikan akibat candaan bom seorang penumpang bernama Frantinus Sigiri. Frantinus mengatakan ada bom di bagasi kepada pramugari.

Atas candaan itu, penumpang lain panik dengan membuka paksa pintu darurat dekat sayap pesawat. Mereka pun berhamburan keluar di tengah mesin pesawat menyala. Akibatnya, sejumlah penumpang mengalami luka lantaran hendak menyelamatkan diri.

Mereka, antara lain, Purnama Sari, Musanip, Dja P Ban Hin, Suwarni Nganri, S Fendi, Rusli, Fikri, dan Iyan Wijaya. (fiq)

Sumber: RMOL

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook