JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pidana delapan tahun penjara mengancam siapa saja yang bermain-main soal bom (joke bomb). Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut.
“Pelaku ini bisa diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).
Bukan hanya ancaman UU, untuk menekan dan menghilangkan hal demikian, Korps Bhayangkara pun tidak akan mentolerir bagi siapapun yang bercanda soal bom agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.
“Ini akan kami proses hukum agar memberikan efek jera,” tutur mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut.
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama