JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Remaja bernisial RJ (16) yang telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kini harus dikeluarkan dari sekolahnya. Sebelumnya, kasus itu telah masuk ke ranah hukum.
Menurut Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, bocah bertubuh kekar itu akhirnya dikeluarkan dari tempatnya bersekolah karena dia harus menjalani proses hukum sebagai tersangka pengancaman terhadap kepala negara.
“Dia sudah dikeluarkan (dari sekolah, red),” ujarnya seperti dikutip JPNN.com, Senin (29/5/2018).
Adapun proses hukum terhadap bocah 16 tahun yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat itu terus berlanjut. RJ nantinya akan diadili berdasar Undang-undang Peradilan Anak.
"Akan kami sesuaikan dengan UU Peradilan Anak yang mengatur. Kami tidak bisa melampaui itu," jelasnya.
Dia menambahkan, polisi telah memeriksa delapan saksi. Selain memeriksa rekan RJ, polisi pun meminta keterangan ahli.
"Dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan dikirim ke kejaksaan," tandasnya. (eve)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama