BENGKALIS

Masyarakat Diberi Penyuluhan Sadar Hukum

Hukum | Jumat, 29 Januari 2016 - 08:10 WIB

Masyarakat Diberi Penyuluhan Sadar Hukum
Peserta sosialisasi Sadar Hukum foto bersama di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Kamis (28/1/2016).

RIAUPOS.CO - MENGHADAPI pergulatan era globalisasi dan pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), seluruh elemen diwilayah berjuluk Negeri Junjungan ini dituntut lebih meningkatkan kesadaran hukum.

Harapan tersebut disampaikan Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie yang diwakili Plt Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis, H Hermanto Baran saat membuka Penyuluhan Sadar Hukum dan Deklarasi Pelajar Cerdas Hukum yang ditaja Kementrian Hukum dan HAM, yang untuk Bengkalis diselenggarakan oleh panitia bersama Lapas Kelas II A Bengkalis, Rubasan dan Imigrasi  Bengkalis di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Kamis (28/1). Acara yang sama juga diselenggarakan di Lapas Kelas II A Bengkalis diikuti warga binaan Lapas.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

“Kami menilai kegiatan ini merupakan langkah tepat untuk mewujudkan masyarakat di Kabupaten Bengkalis agar cerdas hukum, terlebih dengan pemberlakukan MEA dipenghujung tahun 2015” katanya.

Sebab dengan pemberlakukan MEA, sambung Hermanto, bangsa Indonesia akan menjadi salah satu tumpuan arus barang dan jasa serta tenaga kerja, sehingga menuntut masyarakat untuk lebih siap, baik itu dari aspek mental, skill maupun kesadaran hukum.

“Mengapa kami tekankan mengenai kesadaran hukum, karena jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, harus kita akui bahwa tingkat kesadaran hukum di negeri ini masih di bawah negara ASEAN lainnya ini. hal ini tentu menjadi sebuah tantangan besar bagi kita dan seluruh stakeholder di negeri ini, untuk lebih gencar lagi mengkampanyekan sadar hukum di tengah-tengah masyarakat” tambah H Hermanto Baran

Lebih lanjut, konsekuensi diberlakukannya MEA adalah liberalisasi perdagangan barang, jasa, dan tenaga terampil secara bebas dan tanpa hambatan.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook