Sementara dari polisi diketahui mereka melakukan pemeriksaan karena adanya laporan informasi dari Diskes Kota Pekanbaru tentang keracunan makanan. Kronologinya, pada 5 Juli 2017 pihak pemerintah dari Kantor Wali Kota Pekanbaru memesan makanan melalui Catering Barokah di Jalan Padang Bolak berupa lontong, soto, roti bakar, minuman kopi, sirup dan air mineral. Makanan itu akan dikonsumsi pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 11.00 sampai 14.30 WIB terjadi gejala mual, muntah pada dua orang anak dan tiga orang dewasa, Wali Kota dan Sekko Pekanbaru. Kemudian, Sabtu (8/7) Pemko Pekanbaru kembali memesan soto, lontong, roti bakar, kopi dan air mineral. Hal yang sama diduga kembali terjadi karena ada dua orang yang keracunan. Akhirnya pihak Barokah Catering melapor melalui telepon selular kepada Diskes Pekanbaru tentang keracunan makanan pada pukul 12.00 WIB, Selasa (11/7). Setelah dilakukan uji sampel oleh BPOM pada 13 Juli 2017, maka diperoleh hasil pengujian dengan Surat Pengujian Nomor : PN.04.06.84.04.KLB.07.2017 disimpulkan hasil pengujian positif keracunan staphyoloccus. Kemungkinan sumber pencemaran dari hidung, kulit dan luka orang atau hewan yang terkontaminasi setelah pengolahan. Gejala keracunan utama mual, sementara gejalan lainnya muntah, sakit perut, diare, prostration dengan masa inkubasi sekitar satu sampai delapan jam. Pengujian ulang dilakukan pada roti bakar isi selai sari kaya, dan didapatkan hasil uji positif mengadung es.auseus dengan gejala mual, muntah pada lima orang dan hal tersebut sesuai dengan hasil uji pada 13 Juli lalu.