MASIH MENJADI TERLAPOR

Penyidikan Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Ditunggu Dua Perkara Ini

Hukum | Kamis, 28 Juni 2018 - 19:40 WIB

Penyidikan Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Ditunggu Dua Perkara Ini
Imam Besar FPI Habib Rizieq. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum lepas dari kasus hukum meski penyidikan dugaan chat mesum dan penodaan Pancasila yang menjeratnya sudah dihentikan.

Itu karena masih ada setidaknya dua kasus hukum yang menyeret Rizieq. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus yang menempatkan Rizieq sebagai terlapor.

Di antara kasus itu adalah ceramah Rizieq tentang logo palu arit di uang kertas keluaran Bank Indonesia (BI).
Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Untuk kasus itu sekarang masih penyelidikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/6/2018).

Diterangkannya, Rizieq menjadi terlapor karena video ceramahnya dimasukan ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Pelapor menduga video itu bermuatan tindak pidana penghasutan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di samping itu, penyidik juga mengusut kasus penghinaan terkait pernyataan Rizieq yang menyebut jenderal berotak hansip. Pelapornya ialah seorang hansip bernama Eddy Soetono (62) yang merasa profesinya dihina.(mg1)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook