PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Berkas Dilimpahkan Polisi, Kasus Dhawiya Zaida Segera Disidangkan

Hukum | Senin, 28 Mei 2018 - 18:00 WIB

Berkas Dilimpahkan Polisi, Kasus Dhawiya Zaida Segera Disidangkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap kedua perkara anak Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, bersama pacarnya, Muhammad ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (28/5/2018).

Karena itu, kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pelimpahan itu dilakukan karena pihaknya menerima pemberitahuan dari Kejaksaan bahwa kasus atas nama Dhawiya dan Muhammad dinyatakan lengkap alias P21.
Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

"Dengan surat tersebut, otomatis kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Jadi, ini langsung kami serahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Adapun kondisi Dhawiah dan pacarnya pun dalam keadaan sehat untuk menjalani persidangan nantinya.

"Kesehatan stabil, sudah diperiksa tensi normal. Dan dua-duanya sudah kami lakukan cek kesehatan," terangnya.

Di sisi lain, menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri jaringan penyuplai sabu ke Dhawiya.

"Ya, sampai saat ini masih kami dalami, kami kembangkan," sebutnya.

Akan tetapi, yang pasti, pihaknya terlebih dahulu fokus terhadap pelimpahan berkas Dhawiya.

"Nanti kalau ada perkembangan pasti kami infokan," tuntasnya.

Dhawiya sebelumnya tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat sedang menggunakan sabu di dalam kamarnya, pertengahan Februari lalu. Dia tidak ditangkap sendiri melainkan bersama kekasihnya Muhammad, kakaknya Syehan dan Ali Zainal, serta istri dari Syehan, Chauri.

Di samping itu, polisi menemukan berbagai macam bukti, seperti alat isap sabu atau bong yang disimpan di dalam kotak perhiasan, serta beberapa gram sabu yang disimpan di dompet Dhawiya. (dna)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook