Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Dukung Ananda Badudu

Hukum | Jumat, 27 September 2019 - 15:58 WIB

Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Dukung Ananda Badudu
Petisi dukung Ananda Badudu/ rmol.id

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penangkapan musisi Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat dini hari (27/9) tadi memicu lahirnya petisi. Dalam tempo beberapa jam, sudah puluhan ribu orang yang menandatangani petisi tersebut.

Banyak pihak yang merasa penangkapan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai demokratis yang dianut oleh Indonesia. Oleh karenanya, para netizen pun langsung mengumpulkan tanda tangan untuk petisi "Bebaskan Ananda Badudu!" dengan tagar #KitaBersamaAnandaBadudu.

Baca Juga :AJI: Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis

Tiga jam setelah petisi diluncurkan melalui laman change.org, lebih dari 65 ribu orang telah berpartisipasi. Dalam pantauan Kantor Berita Politik RMOL hingga pukul 14.00 WIB, jumlah yang mendukung petisi ini sudah lebih dari 80 ribu.

Berdasarkan kronologi singkat penangkapan Ananda yang disampaikan oleh rekannya sesama musisi, Rara Sekar, Ananda ditangkap pada pukul 04.28 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 04.25 WIB, beberapa orang yang diidentifikasi sebagai anggota Polda Metro Jaya menggedor pintu kos kamar Ananda.

Dari keempat polisi yang mendatangi Ananda, hanya seorang yang memakai seragam dan menunjukkan kartu identitasnya. Sembari membawa surat penangkapan, mereka mengatakan Ananda ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi demonstrasi pada 23-24 September lalu.

Ananda diketahui melakukan aksi penggalangan dana melalui situs untuk membantu demonstrasi mahasiswa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Dalam beberapa hari, Ananda telah mengumpulkan Rp 175 juta dari 2.129 donatur sejak laman donasi diluncurkan.

Saat ini, Ananda sudah diizinkan pulang oleh pihak Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait transfer dana Rp 10 juta kepada rekening salah satu demonstran yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Editor: Deslina

sumber: rmol.id









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook